PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 11
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai oleh PDN dalam Rencana Kerja atau dokumen lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
