PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 12
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Pemerintah Daerah atau BUMN mengajukan usulan
menjadi Penerima Penerusan PDN yang telah tercantum dalam daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Menteri.
(2) Menteri …
(2) Menteri dapat memberikan persetujuan atas usulan
menjadi Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kriteria Penerima Penerusan PDN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan persetujuan atas usulan Penerusan PDN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyusun Rencana Kerja dan Anggaran yang akan diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BUMN.
