Pasal 17
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Calon Penerima PDN harus menyampaikan dokumen
kesiapan perundingan kepada Menteri yang memuat paling sedikit:
indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah disiapkan;
dana pendamping pelaksanaan Kegiatan pada tahun pertama telah dialokasikan apabila diperlukan;
rencana …
rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali telah tersedia, termasuk dana yang diperlukan dalam hal Kegiatan yang akan dibiayai memerlukan pengadaan tanah;
manajemen Kegiatan dan pelaksana Kegiatan telah dibentuk;
konsep akhir pengelolaan Kegiatan, petunjuk pengelolaan Kegiatan, administrasi pengelolaan Kegiatan, dan memorandum telah siap; dan
pernyataan komitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping dari Pemerintah Daerah atau BUMN apabila diperlukan.
(2) Menteri melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
