PP
TATA CARA PENGADAAN DAN PENERUSAN
Pasal 18
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan
perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan PDN dengan calon Pemberi PDN setelah dokumen kesiapan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dipenuhi.
(2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Naskah Perjanjian PDN yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi PDN.
(3) Naskah Perjanjian PDN memuat paling sedikit:
jumlah pinjaman;
peruntukan pinjaman; dan
ketentuan dan persyaratan PDN.
(4) Salinan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.
