Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Pemerintah Daerah sebagai calon Penerima Penerusan
PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
memiliki jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
memiliki proyeksi rasio kemampuan membayar kembali pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
memiliki laporan keuangan yang telah diaudit dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) BUMN …
(2) BUMN sebagai Calon Penerima Penerusan PDN harus
memenuhi syarat paling sedikit:
memiliki laba bersih selama 2 (dua) tahun terakhir;
tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah;
mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan
memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor dan dinyatakan wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang BUMN.
(3) Penerimaan Penerusan PDN oleh BUMN dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
