Pasal 14
BAB 4 — PERENCANAAN, PERSYARATAN,
(1) Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(2) Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus
memenuhi syarat paling sedikit:
telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman pada pihak lain;
mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi
syarat paling sedikit:
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
mendapat …
- mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan
- memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(4) Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus
memenuhi syarat paling sedikit:
memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Bagian Keempat Persyaratan Calon Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri
