PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 28
BAB 5 — BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf b, dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang tua angkat atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- memberikan . . .
- memberikan informasi tentang pengangkatan anak; dan
- memberikan motivasi untuk mengangkat anak.
