PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 27
BAB 5 — BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan informasi dan memahami tentang persyaratan, prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- meningkatkan pemahaman tentang pengangkatan anak;
- menyadari akibat dari pengangkatan anak; dan
- terlaksananya pengangkatan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
