PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 29
BAB 5 — BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi masalah dalam pengangkatan anak.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
- membantu memahami permasalahan pengangkatan anak; dan
- memberikan alternatif pemecahan masalah pengangkatan anak.
