PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
(1) Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri
dibantu oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan
Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
