PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
