PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 16
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya
dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi.
