PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
- memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
