PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 14
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi syarat:
- memperoleh . . .
- memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
- memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
- melalui lembaga pengasuhan anak.
