PP
PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pasal 17
BAB 3 — SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat:
- telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
- mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
- membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
