PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 15
BAB 5 — PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH
(1) Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen sekurang- kurangnya sebagai berikut: a. persetujuan DPRD; b. studi kelayakan proyek; dan c. dokumen lain yang diperlukan.
(2) Menteri Keuangan melakukan penilaian atas usulan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pinjaman.
(4) Pinjaman . . .
(4) Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang dananya berasal selain dari pinjaman luar negeri dilakukan melalui perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan kepala daerah.
