PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 16
BAB 5 — PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
