PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang PINJAMAN DAERAH
Pasal 14
BAB 5 — PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN persyaratan penerusan pinjaman.
(2) Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
