Pasal 71
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Rencana pemekaran provinsi disampaikan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRP kepada MRP untuk mendapat pertimbangan. (2) Pembahasan rencana pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Kerja/gabungan Kelompok Kerja untuk mendapatkan persetujuan rapat pleno MRP selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemekaran. (3) Apabila diperlukan Kelompok Kerja/gabungan Kelompok Kerja dapat meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP mengenai rencana pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal rencana pemekaran tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana pemekaran dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP. Bagian ...
