PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 72
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Usulan perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 dapat disampaikan oleh rakyat kepada MRP dan DPRP. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan melalui MRP, dibahas oleh MRP untuk diteruskan kepada DPR atau Pemerintah melalui Gubernur. (3) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah.
