PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MRP
Panitia pemilihan MRP berkewajiban : a. memperlakukan calon anggota MRP secara adil dalam pelaksanaan pemilihan; b. meneliti dan memverifikasi persyaratan calon anggota MRP; c. memelihara arsip dan dokumen pemilihan anggota MRP; d. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.
