PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MRP
Tugas dan wewenang Panitia Pemilihan MRP adalah : a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP; b. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP; c. MENETAPKAN waktu dan tanggal pelaksanaan tahapan pemilihan anggota MRP; d. mengajukan hasil pemilihan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapat pengesahan; e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
