Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MRP
(1) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur pada tingkat provinsi dan Bupati/Walikota pada tingkat kabupaten/kota dan distrik. (2) Anggota ...
(2) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang pada setiap tingkat. (3) Anggota panitia pengawas terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan masyarakat. (4)Tugas dan wewenang panitia pengawas adalah : a. mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan; b. menerima laporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan; c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan; d. meneruskan temuan kepada pihak yang berwenang. (5)Panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk 3 (tiga) bulan sebelum pemilihan anggota MRP dan berakhir masa tugasnya 1 (satu) bulan setelah pelantikan anggota MRP.
