PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 69
BAB 14 — PENGAWASAN
(1) Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MRP. (2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdasus.
