PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 62
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
Apabila Pimpinan atau anggota MRP meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. uang ..
a. uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi; b. bantuan biaya pengangkutan jenazah.
