PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 61
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
(1) Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota MRP diberikan Tunjangan Kesehatan. (2) Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.
