PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 60
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
(1) Kepada Pimpinan MRP diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Kepada Pimpinan Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Jabatan. (3) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan. (4) Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
