PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 63
BAB 13 — KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
(1) Ketua MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas. (2) Wakil-Wakil Ketua MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas. (3) Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
