PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 47
BAB 10 — PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MRP
(1) Anggota MRP mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat. (2) Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk dibahas dalam rapat- rapat MRP.
