PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 46
BAB 10 — PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MRP
(1) Anggota MRP mempunyai hak mengajukan pertanyaan. (2) Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk ditanggapi dalam rapat–rapat MRP.
