PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MAJELIS RAKYAT PAPUA
Pasal 48
BAB 10 — PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MRP
(1) Anggota MRP mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MRP dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang ...
yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana.
