Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Banjar, meliputi:
a. Seluruh Kecamatan Banjar, yang terdiri dari:
Desa Cibeureum;
Desa Balokang;
Desa Banjar;
Desa Mekarsari;
Desa Hegarsari;
Desa Pataruman;
Desa Mulyasari;
Desa Bojongkantong;
Desa Kujangsari;
Desa Langensari;
Desa Karyamukti;
Desa Batulawang;
Desa Muktisari;
Desa Rejasari;
Desa Waringinsari.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Cisaga, yang terdiri dari:
Desa Raharja;
Desa Mekarharja;
Desa Purwaharja;
Desa Karangpanimbal.
c. Sebagian wilayah Kecamatan Cimaragas, yang terdiri dari:
Desa Situbatu;
Desa Neglasari.
d. Sebagian wilayah Kecamatan Pamarican, yang terdiri dari Desa Binangun. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Banjar ditata menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Wilayah Kecamatan Purwaharja, terdiri dari:
Desa Purwaharja;
Desa Karangpanimbal;
Desa Raharja;
Desa Mekarharja.
b. Wilayah Kecamatan Pataruman, terdiri dari:
Desa Pataruman;
Desa Karyamukti;
Desa Hegarsari;
Desa Batulawang;
Desa Binangun;
Desa Mulyasari.
c. Wilayah Kecamatan Banjar, terdiri dari:
Desa Banjar;
Desa Balokang;
Desa Cibeureum:
Desa Situbatu;
Desa Neglasari;
Desa Mekarsari.
d. Wilayah Kecamatan Langensari, terdiri dari:
Desa Langensari;
Desa Waringinsari;
Desa Muktisari;
Desa Bojongkantong;
Desa Kujangsari;
Desa Rejasari. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Banjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Banjar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Purwaharja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Purwaharja.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pataruman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Pataruman.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Banjar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Balokang.
(7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Langensari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d berkedudukan di Desa Langensari.
