PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratif Banjar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis pada khususnya.
