PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratif Banjar berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis. (2) Dalam rangka mempercepat pengembangan wilayah Kota Administratif Banjar, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Banjar.
