PP
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BANJAR
Pasal 7
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kecamatan Cisaga adalah wilayah Kecamatan Cisaga dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Wilayah Kecamatan Cimaragas adalah wilayah Kecamatan Cimaragas dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c. (3) Wilayah Kecamatan Pamarican adalah wilayah Kecamatan Pamarican dikurangi dengan Desa-desa yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d.
