PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 28
(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
- badan layanan umumlbadan layanan umum daerah;
- badan hukum; dan/atau
- pihak lain.
(2) Kegiatan ...SK No 043148 A
PRESIDEN
4- (21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
