PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
1 Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:
- percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur; dan
- percepatan penyediaan pembiayaan pembangullan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Unttrk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tlimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan kegiatan usaha:
- penyediaan pembiayaan;
- pengelola.an dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui mekanisme penerusan dana;
- penyertaan modal p,ada badan usaha lain;
- pemberian fasilitas pcngembangan proyek;
- pemberian bantuan teknis;
- pemberian jasa konsultasi; dan/atau
- kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2C
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero memperoleh pendanaan yang berasal dari:
- penerimaan penyertaan modal;
- penerbitan surat r-rtang atau sukuk;
- penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:
- lembaga multilateral;
- lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar negeri; dan/atau
- Pemerintah;
- sekuritisasi;
- penerimaan hibah;
- penjualan aset; dan/atau
- penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2D
perrrerintah Untuk melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah benrpa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2E
Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043149 A
PRESIDEN
5- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2O2O
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 043025 A
Pasal 28
(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- Pemerintah Daerah;
- badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
- badan layanan umumlbadan layanan umum daerah;
- badan hukum; dan/atau
- pihak lain.
(2) Kegiatan ...SK No 043148 A
PRESIDEN
4- (21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, perlu mengubah maksud dan tujuan serta mengatur kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan (Persero) dimaksud dalam Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, untuk melaksanakan percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan melaksanakan penyediaan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah;
- bahwa perubahan maksud dan tujuan serta pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara termasuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai akibat pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19);
- berdasarkan pertimbangan sebagaimanut dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
... SK No 043023 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2- Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945;
- Unclang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infi'astruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) seba.gainiana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2OO);
