PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 2
1 Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:
- percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur; dan
- percepatan penyediaan pembiayaan pembangullan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
- Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:
