Pasal 39
(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran
kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak
dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.
www.peraturan.go.id
2018, No.232
(2) Dalam
hal
terjadi
kesulitan
likuiditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS
Kesehatan dapat memberikan dana talangan
kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling banyak 35% (tiga puluh lima persen)
dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam
laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35.
(4) Penggantian dana talangan dilakukan setelah
rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
mencapai 100% (seratus persen).
(5) Penggantian
dana
talangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi
rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(6) Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas
lancar.
(7) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meliputi:
a.
kas;
b.
bank; dan
c.
deposito berjangka termasuk deposit on call.
(8) Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) meliputi:
a.
utang jaminan kesehatan;
b.
iuran dimuka; dan
c.
liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses.
(9) Penggantian
dana
talangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara
bertahap.
www.peraturan.go.id 2018, No.232 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
