Pasal 40
(1)
BPJS Kesehatan wajib menyusun:
a.
laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan
laporan keuangan tahunan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari
sampai dengan 31 Desember;
b.
laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan
laporan keuangan bulanan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan; dan
c.
laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan secara bulanan untuk 6
(enam) bulan ke depan.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan
pengelolaan
program
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan
keuangan
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
termasuk
laporan
aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4)
Laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan
Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c disusun berdasarkan realisasi 6
(enam) bulan terakhir dan paling sedikit memuat:
a.
jumlah peserta per segmen kepesertaan;
b.
penerimaan
secara
kas
per
segmen
kepesertaan;
c.
pengeluaran kapitasi secara kas per segmen
kepesertaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.232
d.
pengeluaran Indonesian Case Based Groups
secara kas per segmen kepesertaan; dan
e.
ikhtisar laporan proyeksi kecukupan Dana
Jaminan Sosial per segmen kepesertaan.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
