Pasal 37
(1) Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diukur berdasarkan aset Dana Jaminan Sosial www.peraturan.go.id 2018, No.232 Kesehatan dengan ketentuan: a. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan; dan b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan. (2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan. (3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas). (4) Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019. (5) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan: a. penyesuaian dana operasional; b. penyesuaian besaran iuran; dan/atau c. penyesuaian manfaat.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
