Pasal 30
(1)
Pengembangan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi
yang dikembangkan melalui penempatannya pada
instrumen investasi dalam negeri termasuk yang
berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
deposito berjangka pada Bank, termasuk
deposit on call dan deposito yang berjangka
waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga)
bulan;
a1. giro;
b.
surat berharga yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia; dan/atau
c.
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
(3)
Investasi berupa deposito berjangka pada Bank,
termasuk deposit on call dan deposito yang
berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3
(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan giro sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a1, paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4)
Pengembangan
aset
Dana
Jaminan
Sosial
Kesehatan
berupa
investasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak
dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
