Pasal 25
(1) Instrumen
investasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dibatasi
dengan
ketentuan:
a.
investasi
berupa
deposito
berjangka
termasuk deposit on call dan deposito yang
berjangka waktu kurang dari atau sama
dengan
(satu)
bulan
serta
sertifikat
deposito yang tidak dapat diperdagangkan
(non negotiable certificate deposit) pada Bank
dan giro, paling tinggi 15% (lima belas
persen) dari jumlah investasi untuk setiap
Bank;
b.
investasi berupa surat utang korporasi yang
tercatat dan diperjualbelikan secara luas
dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap
emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari
jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah
investasi;
c.
investasi berupa saham yang tercatat dalam
Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten
paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah
investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%
www.peraturan.go.id
2018, No.232
(lima puluh persen) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa reksadana, untuk setiap
Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari jumlah investasi dan
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah investasi;
e.
investasi berupa efek beragun aset yang
diterbitkan berdasarkan kontrak investasi
kolektif efek beragun aset dan/atau efek
beragun aset berbentuk surat partisipasi
masing-masing diatur dengan batasan yaitu
untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi
10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah investasi;
f.
investasi berupa dana investasi real estate,
untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi
10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah investasi;
g.
investasi berupa penyertaan langsung, untuk
setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen)
dari jumlah investasi dan seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
dan
h. investasi berupa tanah, bangunan, atau
tanah dengan bangunan, seluruhnya paling
tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan
pembatasan jumlah dan persentase.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah serta
di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 30
disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga
Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.232
