Pasal 23
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. (2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; a1. giro; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia; c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia; d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia; e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia; www.peraturan.go.id 2018, No.232 f. reksadana; g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi; h. dana investasi real estate; i. penyertaan langsung; dan/atau j. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
- Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
