PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp121.989.066.868,00 (seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarari 2008, 2OO9, 2OlO, 2OlI, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan dang-undangan,
< -f7 y'anna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dlalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II -Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber - dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8, 2OO9, 2OLO, 2}ll dam 2Ol2;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan- ketentuan Pasal 4 aya$) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a297);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20l5 tentang Anggaran -2OtO Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Angghran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20I5 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahhn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59071;
- Peraturan
jriI& -tr:n, ^ ff@$'"**4";e_4ff
tt,1?otlrt r:r r:- P Lr r.l n, i,l = =, ^
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas iLembhran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
