PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp121.989.066.868,00 (seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarari 2008, 2OO9, 2OlO, 2OlI, dan 2012, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
