PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 43
BAB 5 — BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh:
Presiden;
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) huruf a, huruf
b, dan huruf c;
- Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Gubernur selaku wakil pemerintah untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c;
Kepala Perwakilan Republik Indonesia; dan
Pejabat yang berwenang menghukum untuk jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2),
mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
