PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 44
BAB 5 — BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila tidak diajukan keberatan maka mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.
(2) Hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat
selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, apabila diajukan keberatan maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan.
