PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 42
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif tidak dapat disetujui untuk pindah instansi.
Bagian Kesatu Berlakunya Hukuman Disiplin
