PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 41
BAB 4 — UPAYA ADMINISTRATIF
(1) PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan
Pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila keputusan pejabat yang berwenang
menghukum dibatalkan maka PNS yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
